
Borong-Urita.ID, Sejumlah Desa yang tersebar di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Provinsi Nusa Tenggara Timur( NTT) akan menggelar pemilihan kepala desa pada bulan Mei mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur Gaspar Naggar melalui sekertarisnya Hendrikus Radas, S. E., kepada Urita.ID pada Rabu 11 Maret 2023, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia melanjutkan, ada 65 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada bulan Mei mendatang. Dari 65 Desa yang ada, kata dia, agar Kepala Desa petahana (incumbent) mengikuti pemilihan kepala desa yang berlangsung, maka ada dua syarat utama yang harus dituntaskan di Dinas PMD.
“Dua syarat utama itu adalah melapor Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) ditandai surat keterangan menyampaikan LPPD dan Mengurus surat keterangan belum menjabat tiga periode sebagai Kepala Desa di Dinas PMD,” terang Radas.
Dikatakan Radas, pelaporan LPPD Kepala Desa setiap akhir periode. Tambahnya, sekalipun tidak mencalonkan diri sebagai kepala desa, wajib hukumnya melaporkan LPPD.
” Laporan itu setiap enam (6) bulan sebelum akhir masa jabatan. Berdasarkan matriks kesepakatan bersama, di kabupaten Manggarai timur paling lambat pada tanggal 13 November. Tidak ada kata terlambat, ” tegasnya.
Adapun calon petahana yang terlambat namun masih mendapatkan surat keterangan melapor LPPD sebagai syarat untuk mendaftarkan jadi calon kepala desa, itu karena ada perpanjangan waktu pendaftaran yang disebabkan oleh masih ada cakades baru yang belum lengkap persyaratan pendaftar atau belum memenuhi syarat.

“Ada Desa yang para calon yang mendaftar cakades belum memenuhi syarat, seperti lebih dari satu orang, kelengkapan berkhas lainnya, akhirnya panitia memperpanjang proses pendaftaran. Dengan demikian, Kepala desa yang hendak maju lagi menjadi cakades petahana mengurus lagi surat keterangan LPPD di Dinas PMD, sehingga mereka masih bisa mengikuti proses pilkades Mei mendatang,” terang Radas.
Meski demikian, ketentuan dan persyaratan utama yang disampaikan Dinas PMD berbeda dengan syarat yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai timur.
Dihimpun media ini, terdapat 17 cakades petahana tidak diberi Rekomendasi untuk mengikuti pilkades dari 65 Desa.
Hal demikian disampaikan Inspektur Kabupaten Manggarai timur, Drs. Tadeus Enggur kepada Urita.ID, saat ditemui media ini 11/04/2023 siang.
Enggur mengatakan dari 65 Desa yang mengikuti Pemilu Kepala Desa, ada 17 Desa yang tidak diberi rekomendasi untuk petahana menjadi calon Kepala Desa lagi.
“Dari 65 Desa yang menggelar pilkades, ada pemeriksaan akhir periode, dengan pemeriksaan itu oleh Inspektorat, mereka akan mendapatkan rekomendasi untuk maju lagi sebagai calon kepala desa petahana. Apabila dalam pemeriksaan pertanggungjawaban selama satu periode ada temuan, nah itu berat. Rata-rata semuanya ada temuan. Dari temua itu, kita turun, ada Inspektur Pembantu (Irban) untuk menelusuri fakta di lapangan. Kalau ada penyelewengan penggunaan dana desa, harus dikembalikan ke khas desa, atau ada pengerjaan terlambat, maka harus dikerjakan,” tegas Enggur.
Hingga saat ini, ada 48 desa yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk calon petahana, meskipun ada temuan, sudah melakukan perbaikan dan laporan sudah ada perbaikan dan pengembalian.
” Dari 65 Desa ada 17 Desa yang petahana tidak diberi rekomendasi untuk mengikuti pilkades pada bulan Mei mendatang. Tentu ada temuan juga,” terangnya.