
Borong-Urita.ID, Polres Manggarai Timur dinilai enggan menangani kasus penganiayaan terhadap ibu Maria Yanti Zakaria (39) warga kampung Watu Nggong Kelurahan Tanah Rata Kecamatan Kota komba Kabupaten Manggarai timur Flores NTT.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum nya, Mbulang Lukas kepada Urita.ID, pada Kamis 16 Maret 2023.
Lebih lanjut Lukas kepada media ini mengatakan bahwa kasus pidana penganiayaan terhadap Maria Yanti Zakaria sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu, yakni pada tanggal 4 Januari 2023 lalu.

“Kasus ini sudah berlangsung tiga bulan, sejak tanggal 4 Januari 2023 lalu. Hingga saat ini kasus penganiayaan ini belum ada hasil dan masih berangsur- angsur dan sangat tidak jelas,” tutur anggota Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia Tingkat Nasional itu .
Polres Manggarai timur, menurutnya sangat lamban dalam menangani dan slow respon terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu Maria Yanti Zakaria.
Klien saya, kata dia, merupakan warga masyarakat yang sebenarnya membutuhkan kepastian hukum. Dia (klien Maria Yanti Zakaria. Red.) bersama anak- anaknya yang masih dibawah umur itu ditelantarkan. Hingga saat ini mereka tidak bisa kembali ke rumah, karena mereka masih memiliki rasa trauma besar.
“Klien saya seorang perempuan yang mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis bersama anak- anaknya, mereka dibiarkan telantar tanpa perlindungan hukum, salah satu anaknya tidak sekolah lagi dan kehilangan masa depan, karena tidak ada tempat lagi untuk mereka tinggal. Tidak ada seorang pun yang peduli dengan kondisi riil ini. Laporan kasus penganiayaan terhadap ibu Maria Yanti Zakaria, kepastian hukum sudah tidak ditegakan dengan baik. Polisi tidak merespon kasus ini hingga hari ini sudah tiga (3) bulan ditelantarkan tanpa proses hukum yang jelas dan berkepastian. Apa lagi dalam surat tanda penerimaan laporan Kepolisian, tidak pernah dicantumkan atau menerangkan tentang peristiwa pidana apa yang dilaporkan. Sehingga terkesan kasus ini dibiarkan. Artinya negara tidak hadir untuk mereka, perhatian kita terhadap perempuan dan anak-anak dibawa umur sudah tidak ada lagi,”terangnya.
Lukas, kuasa hukum Maria Yanti Zakaria mengaku sudah datangi kantor Polres Manggarai timur sejak Senin 13/3/2023 lalu.
“Klien saya sudah mendapatkan kekerasan fisik juga mendapat tekanan secara psikis, sedangkan pelaku dibiarkan berkeliaran tanpa sentuhan hukum, bahkan menguasai rumah korban. Ada apa ini, apa karena Korban penganiayaan ini adalah seorang ibu yang berasal dari Jawa tidak punya siapa siapa disini? Atau karena dia perempuan yang tak berdaya? Sehingga dia kehilangan hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara yaitu pemerintah dan kepolisian? Penegakan hukum yang terjadi ini menjadi kabur, ” ungkapnya lagi.
Kehadiran Kuasa Hukum bersama kliennya Maria Yanti Zakaria bersama dengan anak- anaknya di Polres Manggarai timur, 13/3/2023 untuk memenuhi undangan klarifikasi dan menanyakan perkembangan kasus penganiayaan yang dilaporkan pada 4/1/2023 lalu.

“Kita hadir sesuai dengan undangan dari polres Manggarai timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Pada hari itu, ketika kasus perzinaan yang dituding kepada klien kami belum bisa dibuktikan dan alat bukti tidak mengarahkan kepada pasal perzinaan yang dilaporkan saudara Frangkianus Debi Tandang yaitu pelapor pertama, dan pelapor pengganti Romaldus Tandang, pihak Unit PPA Polres Manggarai Timur merupakan untuk berkahir dengan Restorasi Justice dan menghadirkan sang suami dari Maria Yanti Zakaria pada 15/3/2023,” terangnya lagi.
Kata Lukas, proses restorasi justice kasus perzinaan di kantor Polres Manggarai timur pada 15/3/2023 berujung ribut. Keributan yang terjadi antara pelapor perzinaan atau pelaku penganiayaan terhadap Maria Yanti Zakaria dengan Maria Yanti Zakaria dan Nobertus Nekong, Kades Bamo yang turut di undang untuk hadir.
Lukas menambah, Perzinahan adalah alih isu, bukti dicari – cari, menutupi atau menghindari penganiayaan berat atau tindakan kekarasan kepada perempuan dan anak di bawah umur pada malam hari suatu fakta rill, luka, berdarah, bengkak, ada saksi, kenapa pihak Polres tidak tahan pelaku yang sudah jelas dan nyata, diskriminasi amat terhadap perempuan dan anak dibawah umur.
Situasi ribut saat dimediasi di Polres Matim juga diakui oleh Kades Bamo, Nobertus Nekong. Hal itu diakui Nekong kepada Urita.ID pada 15/3/2023 sore hari.
Nobertus Nekong mengatakan bahwa pada saat menghadiri proses mediasi itu, dirinya dicacimaki dan dihina oleh pelaku pengaiayaan terhadap Pemilik rumah yang ia kontrak, yakni Maria Yanti Zakaria.
” Pada saat Unit PPA meminta pendapat saya terkait mediasi yang mereka maksud, saya sedang mengutarakan pendapat saya, saya dicaci maki dan dihina, ibu saya dimaki oleh pelaku di hadapan beberapa anggota polisi yang mengurus proses itu. Saya di intimidasi dalam proses itu, ” ungkap Kades Bamo, Nobertus Nekong.
Ia mengaku, atas penghinaan yang terjadi, dirinya sudah melaporkan itu kepada Polres Matim melalui SPKT, dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor: STPM/32/III/2023/SPKT POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT.
” Kami sudah menerima surat tanda penerimaan laporan, dan kami sudah di periksa oleh polres Matim, atas kasus Penghinaan yang sudah saya laporkan itu,” aku Kades yang kerap disapa Ramba itu.
Secara terpisah, saat dikonfirmasi Urita.ID, pada Jumat, 17/03/2023, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K mengaku hingga saat ini pihaknya tetap melakukan penyelidikan terkait kasus perzinaan yang disangkakan kepada Kades Bamo Nobertus Nekong dan Maria Yanti Zakaria.
” Tidak ada titik temu dalam proses mediasi, kita tetap lanjutkan proses penyelidikannya,” tulis IPTU Jeffry melalui pesan Whatsappnya yang diterima Urita.ID, Jumat 17/03/2023 pukul 15.13 wita.
Dilansir dari Detik.com, hasil visum juga menunjukkan tidak ada tanda MYZ dan NN melakukan persetubuhan. Meski begitu, polisi masih mencari bukti-bukti lain, seperti keterangan saksi dan petunjuk, untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana kasus tersebut.
“Karena sesuai laporannya perzinaan, makanya kami cari lagi bukti-bukti lain untuk menentukan tindak pidananya,” jelas Iptu Jeffry seperti yang di kutip dari Detik.com, 10/1/2023.
Terkait laporan penganiayaan terhadap Maria Yanti Zakaria, pada malam kejadian penyerangan, ketika ditanya, IPTU Jeffry mengaku masih dalam proses lidik dan masih periksa saksi.
” Masih lidik kaka, kita masih priksa saksi saja kaka,” terangnya. (*)