
Ruteng-Urita.ID, Kapolres Manggarai AKBP YOCE MARTEN,S.H.,S.I.K.,M.I.K menggelarkan kegiatan JUMAT CURHAT, Cerita Ringan dan Sharing (CARI) Berkah Jumat dengan Komunitas Ojeg Kota Ruteng.
Kegiatan Jumat Curhat di gelar pada hari ini Jumat tanggal 06 Januari 2023 pukul 09.00 wita bertempat di Mako Polres Manggarai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung apolres Manggarai AKBP YOCE MARTEN,S.H.,S.I.K., M.I.K., dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Manggarai IPTU M.ALE DJENDO, KBO Reskrim Polres Manggarai IPTU FERDY BATUK, Kasi Propam Polres Manggarai IPDA JONATHAN T. LEMBANG, Kasi Humas Polres Manggarai IPDA I MADE BUDIARSA dan Komunitas Ojeg Kota Ruteng sebanyak 12 orang.
Berdasarkan data yang diterima Urita.ID, pada Jumat 6 Januari 2023, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Martin menyampaikan hal berkaitan ungkapan hati Komunitas Ojeg.
“Dalam kegiatan itu, ada beberapa hal penting yang disampaikan komunitas ojeg kepada Polres Manggarai. Diantaranya; satu, Mengeluhkan tidak terjangkaunya biaya pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Yang mana biaya pengurusan surat keterangan kesehatan agar dikurangi,”ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, Ke-dua; Merasa terganggu dengan kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
Ke- tiga; Masalah tarif ojeg yang tidak diatur oleh pemerintah.
Ke- empat; Meminta untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual di badan jalan dan menyebabkan kemacetan lalulintas di lokasi pasar.
Ke-lima; Memberikan masukan agar angkutan umum yang sering mangkal didepan Toko Pasifik agar ditertibkan sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
Menanggapi isi curhatan ojeg, pada kesempatan yang sama, Kapolres AKBP Yoce Martin menyampaikan tanggapan dan respon.
” Terkait biaya pengurusan Surat Ijin Mengemudi akan dikomunikasikan dengan Kasat lantas Polres Manggarai, kalau misalnya sedapat mungkin bisa dibantu, akan kami bantu,” ungkap AKBP Yoce Martin.

Terkait kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, ia mengaku, akan menjadi catatan dan bila ditemukan akan segera ditertibkan. Dalam aturan terbaru, kata dia, sekarang kita tidak diperbolehkan melakukan tilang manual namun disuatu sisi didaerah kita sarana kamera E-Tilang (E-TLE) belum ada akan tetapi itu bukan berarti kita bisa bebas dalam berkendara.
“Tetapi untuk hal-hal yang dapat membahayakan orang lain akan ditindak yang mana dalam tindakan itu akan diperiksa kelengkapan surat -surat kendaraannya, apabila kendaraan tersebut tidak dilengkapi oleh surat-surat atau kendaraan (bodong) maka akan diproses di Satuan Reskrim bukan di Satuan Lantas lagi, ” Jelasnya.
Selanjutnya, terkait tarif, belum ada aturan resmi namun akan dikomunikasikan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Namun, alangkah baiknya tarif ojek dikomunikasikan dengan baik dengan pelanggan sehingga tidak terjadi komplain dan permasalahan baru.
” Terkait PKL yang menjual di badan jalan di lokasi Pasar, kita akan komunikasikan dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pol PP Kabupaten Manggarai dan Pengelola Pasar untuk terus ditata dan ditertibkan, “sambungnya.
Terkait angkutan umum yang sering mangkal di depan Toko Pasifik. Menurutnya, selama ini Satuan Lantas Polres Manggarai sudah lakukan penertiban. Ia mengaku kebanyakan angkutan umum yang mangkal di lokasi tersebut berasal dari Kecamatan Ruteng yang mana sebenarnya angkutan umum dari kecamatan Ruteng sudah mempunyai terminal sendiri (di Terminal Mena). Tetapi tidak digunakan oleh mereka, dengan alasan masyarakat yang menggunakan angkutan umum dari kecamatan Ruteng merasa keberatan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membayar angkutan umum apabila para penumpang diturunkan di terminal yang sudah ditetapkan yakni di terminal Mena.
Kapolres Manggarai juga menambahkan agar komunitas ojeg yang hadir untuk memberikan contoh kepada masyarakat akan pentingnya tertib dalam berlalulintas serta ikut menjaga situasi keamanan di sekitar tempat tinggal masing-masing.