Fakta Unik Kejadian Pencurian Barang Milik Shafira, Sandal Jepit Pelaku Lupa di TKP

Borong- Kasus pencurian yang terjadi di Jawang, Desa Golo kantar Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai timur, Flores NTT pada Jumat 3/3/2022 dini hari sekira pukul 02.00 wita masih terus di dalami oleh kepolisian Polres Manggarai timur.

Menariknya, Sandal jepit diduga milik pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kejadian yang mengorbankan laptop, Hand phone dan Tablet PC milik Shafira, putri dari Ibu Nina Karlina.

Untuk diketahui, laptop yang gasak pencuri adalah satu- satunya laptop milih Puteri dari Nina Karlina untuk menerima layanan jasa print dan foto copy.

Hal demikian disampaikan Ibu Nina Karlina, pada Jumat 3/3/2023 lalu, di kediamannya.

Nina lebih lanjut mengatakan bahwa, dengan menerima jasa print dan foto copy, Putri nya bisa mencari uang untuk keperluan sekolah dan keperluan rumah tangga.

“Kami mengais rejeki untuk menafkahi keluarga dengan laptop itu. Setelah di curi, kami tidak tahu lagi bagaimana caranya. Mau nangis, atau teriak, ke siapa? Serba bingung. Tolong kembalikan barang milik kami,” tukasnya.

Sementara itu, kisah Nina, setelah pagi sekira pukul 06.00 wita, kami menemukan sepasang sandal jepit berwarna hitam didepan rumah tepat dekat jendela.

“Diduga sendal pelaku pencurian, di depan jendela. Sendal berwarna hitam. Kami sudah serahkan sandal itu sebagai salah satu barang bukti hukum ke Polres Manggarai timur untuk diperiksa, ” tutur Nina.

“Harapannya, kasus ini segera diungkap siapa pelakunya”,pungkasnya.

Hal terkait barang bukti sendal jepit di TKP juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai timur.

Kapolres Manggarai timur(Matim) AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K saat ditemui Urita.ID, dengan tegas mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan dari warga, pihak kepolisian Polres Manggarai timur akan bekerja seoptimal mungkin untuk mengungkapkan pelaku kasus pencurian.

Terkait kasus pencurian barang elektronik berupa satu buah laptop, tablet PC, dan Handphone milik ibu Nina Karlina, kata dia, para saksi sudah di panggil dan dimintai keterangan. Termasuk pelapor, para saksi yang tinggal di rumahnya sudah diambil keterangan.

Barang bukti berupa sepasang sandal jepit kita amankan untuk didalami lagi.

“Kita sedang mendalami dan melakukan penyelidikan , sudah kantongi barang bukti yang ditinggalkan pelaku di TKP, berupa sandal jepit. Selain itu, kita akan berupaya untuk mengungkapkan keberadaan barang elektronik itu. Kita akan berupaya semaksimal mungkin,” tutur IPTU Jeffry.

Lebih dalam ia mengatakan, sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor, pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, dengan ancaman hukumannya 7 tahun Penjara.

“Kepada para pelaku, Kami berharap agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *