Gesit, Unit jatanras Satreskrim Polres Manggarai Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Ruteng-Urita.ID, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Manggarai berhasi mengamankan pelaku, atas khusus pencurian yang terjadi pada kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pkl.09.00 wita.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Manggarai AKBP Yoce Martin, S. H.,S.I.K.,M.I.K., melalui Kabag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, dalam rilis yang diterima Urita.ID, Minggu 18 Desember 2022 Pagi.

Kejadian berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Wae Palo, Kelurahan Watu Kecamatan Langke rembong Kabupaten Manggarai.

Disampaikannya dalam rilis itu, Pelaku kejahatan adalah pria berinisial R D, umur 18 tahun, Kampung Nio, Desa Hili Hintir, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

” Adapun korban adalah seorang ibu bernama Karolina Wanggul, umur 40 tahun, alamat Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke rembong, Kabupaten Manggarai, dengan kerugiam sebesar Rp.10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), ” tulis IPDA Made, sesuai dengan rilis yang diterima Urita.ID.

Ia menjelaskan, Kronologis kejadian; Berdasarkan adanya Laporan Polisi dari korban terkait kasus pencurian, kemudian Anggota Unit Jatanras melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini sedang berada di salah satu rumah warga yang beralamat di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai.

Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 wita, Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai telah mengamankan seorang pelaku pencurian uang tunai milik saudari Karolina Wanggul, sebesar Rp.10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, kata dia, pelaku dibawa ke ruangan Unit Pidum Satuan Reskrim untuk dilakukan interogasi, dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian, dimana pelaku menjelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 09.00 wita.

” Pelaku yang sebelumnya tidur di kosan milik pacarnya yang berada di belakang rumah korban, lalu pelaku keluar dari dalam kosan tersebut pergi menuju rumah korban yang saat itu sedang kosong, dan pelaku merusak jendela rumah dengan cara menarik menggunakan tangannya. Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela tersebut, setelah berada didalam rumah milik korban pelaku masuk kedalam kios. Mengambil uang di laci meja dan masuk kedalan kamar tidur milik korban dan mengambil uang sejumlah Rp.10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang simpan di dalam lemari pakayan,” jelas IPDA Made.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah pelaku berhasil mengambil uang tersebut pelaku keluar melalui jendela. Selanjutnya pelaku menuju kosan pacarnya dan pelaku menelfon temannya untuk menjemputnya menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku dan temannya pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Selanjutnya menurut pengakuan dari pelaku bahwa uang hasil pencurian tersebut telah habis terpakai oleh pelaku. “Pelaku telah di serahkan ke peyidik pidum polres manggarai guna untuk di proses secara hukum,” tutup IPDA Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *