
Ruteng-Urita.ID, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ruteng telah melaksanakan tahap ke-II, yakni Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum terhadap Tersangka atas nama SP selaku Kepala Desa Welu Dan SO selaku Bendahara Desa Welu, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Desa Welu Tahun anggaran 2017 sampai tahun 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kasih Intel Kejari Manggarai kepada Urita.ID melalui siaran pers bernomor: PR-08/N.3.17/Dek.3/07/2023, pada Selasa 25 Juli 2023.
Dalam rilis itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Manggarai, Zenal Abidin S, S.H., mengaku bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 16.30 wita telah dilaksanakan
Tahap II dari Penyidik kepada Penuntut Umum terhadap Tersangka atas nama SP selaku Kepala Desa Welu Dan SO selaku Bendahara Desa Welu.

” Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 636.143.097,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara / Daerah No. 02/INSP/LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022 Bahwa Tersangka disangkakan oleh Penyidik menggunakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, ” terang Kasi Intel Zainal.
Lebar h lanjut ita menerangkan bahwa selanjutnya terhadap Tersangka Penuntut Umum melakukan tindakan Penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai PRINT800/N.3.17.4/Ft.2/07/2023 terhadap Tersangka atas nama SP selaku mantan Kepala Desa
Welu dan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai PRINT804/N.3.17.4/Ft.2/07/2023 terhadap SO selaku Bendahara Desa Welu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng dengan pertimbangan yang memenuhi syarat Subjektif dan Objektif.