Meski Sedang Sakit, Istri Gregorius Turut Hadir untuk Menyuarakan Keadilan

Borong-Urita.ID, Istri Gregorius Jeramu, Kornelia Sovia Nimul turut hadir dalam aksi solidarita yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan dan Forum Masyarakat Adat Kembur, pada Rabu 2 November 2022.

Meskipun diketahui dirinya sedang sakit, Kornelia setia mengikuti aksi unjuk rasa secara damai sepanjang hari untuk mengais keadilan atas kejadian yang menimpa suaminya, Gregorius Jeramu.

Gregorius Jeramu, adalah pemilik tanah terminal Kembur yang pada tahun 2012 silam dipaksakan untuk dijual kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai timur melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur.

Dengan alasan mendukung kemajuan pembangunan Kabupaten Manggarai timur, meski pun harga sangat rendah, Gregorius Jeramu dan Kornelia rela tanahnya dijual dengan harapan pertumbuhan ekonomi di sekitaran tempat asalnya itu akan bertumbuh.

Namun naas, bak jatuh tertimpa tangga, nasip pemilik tanah terminal Kembur, yang berstatus seorang petani tulen itu kini menjadi Seorang tersangka dengan alasan menjual tanah pribadinya tanpa memiliki alas hak atas tanah.

Atas peristiwa itu, Kornelia Sovia Nimul, istri dari Gregorius, dalam keadaan sakit turut ikut serta ke jalan demi mengais keadilan untuk pembebasan suaminya itu.

Aksi yang digelar atas rasa simpatik dan Solidaritas Forum Masyarakat Adat Kembur dan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan itu, berawal dari kediaman Gregorius, menuju pertigaan Kembur, Rumah Jabatan Bupati Manggarai timur Agas Andreas, Kantor Camat Borong, Kantor Polres Manggarai timur hingga berujung di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai timur di Lehong.

Tampak mata berkaca kaca, ia rela turun kejalan dengan menumpang mobil Carry Pick Up berwarna hitam.
Meskipun sempat di guyur hujan, sebagai seorang Istri yang setia, ia tetap rela bernaung dibawa langit mendung yang kian mengerintik.

Sesampai di Kantor DPRD, Ia dan Rombongan Relawan di jamu Anggota DPRD, untuk memasuki kantor DPRD di Lehong itu.

Selama proses audiensi, suara suara mencari keadilan diutarakan kepada Para anggota DPRD, berharap Anggota DPRD Kabupaten Manggarai timur turut merespon dengan menggelar pansus atas khasus yang menersangkakan suami Kornelia,yang malang itu.

Melalui Juru bicara, Vinsen Aliman, Kornelia mengutarakan semua keluhan terhadap penetapan tersangka Gregorius.

Vinsen Aliman dihadapan para anggota DPRD,(2/11/2022), meminta untuk DPRD segerah membentuk pansus atas khasus yang menimpa Suami Kornelia.

Ia mengatakan, Gregorius hanyalah seorang petani, yang tidak berpendidikan. Khasus ini, dipaksakan untuk naik ke tingkat kejaksaan. Jaksa juga tidak mau tahu.

“Dia sedang sakit (Gregorius.Red),” tandas Vinsen.

Lalu, kata Vinsen, proses awal mula keberadaan tanah itu di jual atas dasar paksaan. Kata Vinsen, tanah itu tidak di jual, kalaupun di jual harganya 700 juta rupiah.

“Namun karena tujuan untuk pembangunan terminal Kembur, kemajuan Manggarai Timur, mereka rela menjual tanah itu,” tegas Vinsen.

Setelah lama, pada 28 Oktober 2022, keluarganya mendapat kabar bahwa Gregorius dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kata dia, bukannya di apresiasi, malah Ditersangkakan.

Ia meminta agar para anggota DPRD Kabupaten Manggarai timur segerah membentuk pansus.

Dalam lembaran yang diterima Urita.ID, terdapat Delapan (8) tuntutan Aksi Damai yang digelar oleh Masyarakat Adat Kembur dan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan,diantaranya adalah;
1) Bebaskan atau mencabut status tersangka terhadap Bapak Gregorius Jeramu.
2) Berikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang ingin menjual tanahnya tetapi tidak memiliki sertifikat.
3) Mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan dalam proses penegak hukum.
4) Meminta pertanggungjawaban DPR dan Pemda Manggarai Timur atas keresahan masyarakat terhadap status hukum kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.
5) serta mempertanyakan seluruh aset daerah yang dibangun di atas lahan yang belum di sertifikat.
6) UJI petik Kejaksaan terkait kasus kepemilikan tanah-tanah di Kembur.
7) Kejaksaan Negeri Ruteng terlalu tergesa-gesa untuk penetapan tersangka.
8) jaksa tidak boleh memperkosa kearifan lokal masyarakat adat sosial status kepemilikan tanah.

Sementara itu, setelah aksi damai berlangsung, Candra Aliman, selaku ketua koordinator Aksi mengatakan bahwa akan ada aksi lanjutan yang lebih besar.

“Setelah hari ini, akan ada aksi lanjutan dan tempatnya di kantor Kejaksaan Negeri Ruteng,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *