Nasib THL Manggarai Timur Terancam PHK Awal Tahun 2023

Borong-Urita.ID, Sejumlah Tenaga Harian Lepas dari berbagai Instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT hadir di kantor DPRD, Rabu (16/11/2022).

Sejumlah anggota THL Kabupaten Manggarai Timur tersebut bertepatan dengan jadwal rapat paripurna penetapan APBD tahun 2023.

Salah seorang anggota THL, Yeremias Iping kepada Urita.ID, mengatakan kedatangan Puluhan THL di Manggarai Timur ke kantor DPRD, guna meminta tanggapan dan penjelasan dari DPR terkait nasib THL yang akan diberhentikan awal tahun 2023 mendatang.

“Per Januari 2023 nanti tidak semua THL di Manggarai Timur yang sudah bekerja sampai sekarang itu akan diakomodir. Kami dengar hampir lebih banyak yang keluar ketimbang diakomodir, sehingga atas dasar itu kami datangi kantor DPRD,” ungkap Yeremias.

Ia menambahkan adapun tuntutan puluhan THL tersebut ke DPRD Manggarai Timur, yakni jika memang aturannya THL wajib diberhentikan, maka semuanya harus diberhentikan dan tidak boleh ada yang masih dipakai untuk kerja.

“Kalau memang gara-gara keterbatasan anggaran daerah sehingga THL harus keluar, maka jangan ada yang sisa, semua THL harus keluar. Kalau semua tidak keluar maka akan ada rasa sakit hati di antara kami, meskipun Pemda masih membutuhkan sebagiannya,”ujar Yeremias.

Senada dengan itu, Joe Gardisan, mengaku kedatangan mereka merupakan keterwakilan dari seluruh THL di Manggarai Timur.

“Mohon DPRD, segera merespons dan menindaklanjuti permintaan kami,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah, Ir. Boni Hasudungan saat ditemui Urita.ID di halaman kantor Bupati Manggarai timur (16/11) mengatakan bahwa sebenarnya bukan pemberhentian, tetapi kontraknya sampai pada bulan Desember.

“Itukah kontraknya sampai pada bulan Desember, cuman tidak diperpanjang. Selai itu, karena ketersediaan anggaran,” tukasnya.

Ia lanjut mengatakan, yang dipertahankan adalah pekerja atau petugas teknis seperti petugas kebersihan, tenaga kesehatan dan beberapa yang lainnya. Terkait data kepegawaian THL yang telah dikirim ke pusat untuk pengangkatan PPPK, Sekda Boni mengaku pihak Pemda akan membuat surat tentang itu.

“Itu kita tunggu aja, sampai kapan, Kita akan membuat surat menjelaskan, sambil menanti kejelasan itu, bagaimana tanggapan dan perlakuannya. Tetapi PPPK sampai saat ini masih fokus di pendidikan dan kesehatan. Yang di kantor belum,” tandasnya.

Pemberhentian anggota pekerja THL tidak hanya pada tahun 2023 nanti. Hal serupa terjadi pada awal tahun 2022. Terdapat kurang lebih 333 anggota THL diberhentikan. Namun, Pekerja yang diberhentikan mendapatkan santunan sebesar 15.000.000 rupiah, sebagai modal usaha.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi anggota THL yang diberhentikan pada tahun 2023 nanti. Menurut Sekda Boni, pemberhentian menurut surat edaran Kemenpan RB itu ditoleransi sampai bulan November 2023. Karena keterbatasan anggaran, Pemda Matim akan memberhentikan THL pada bulan Januari.

“Ada kabupaten lain yang lebih awal,” tutupnya.

Hal tersebut berbeda dengan cara pandang Wakil Ketua DPRD kabupaten Manggarai timur, Damianus Damu.

Menurut Damianus, anggota DPRD Fraksi Perindo mengatakan bahwa tanpa THL, roda pemerintahan berjalan pincang. Ia mengatakan bahwa pekerja honor THL juga penting.

“Dikawatirkan nanti, jika ada yang dipanggil, maka akan ada yang sakit hati. Sehingga opsinya adalah jika berhenti, maka berhenti semua. Jika bekerja, kama bekerja semua. Jika semuanya tidak bekerja, kami berpesimis akan roda pemerintahan. Tentu akan pincang nanti,” tandas Damianus kepada Urita.ID di ruang kerjanya, 16/11/2022.

Ketika ditanya terkait keberpihakan APBD dalam mempertahankan tenaga kerja THL, kata Damianus Damu, itu akan di bawa dalam diskusi DPRD dan pembahasan selanjutnya. Ia mengatakan, menurut pengakuan OPD OPD, peran yang dijalankan oleh anggota THL itu cukup tinggi.

“Yang menjadi pertanyaan kita, mereka direkrut karena dibutuhkan. Ketika mereka yang dibutuhkan dirumahkan, berarti analisa kasar kita, maka pincang nanti,” ujarnya.

Terkait OPD sudah mengirim data ke pusat untuk pengangkatan PPPK, lantas pada awal tahun 2023 para pekerja THL calon PPPK yang akan diangkat diberhentikan, menurutnya harus ada langka diskusi dengan perintah.

“Agar tidak terjadi saling curiga, kita jadikan itu bahan diskusi dengan pemerintah yang harus dibangun. Pemerintah harus menjamin, karena pemerintah sudah menginput data mereka di portal ASN itu. Pemerintah harus menjamin, ketika mereka mereka itu, suatu ketika mereka lolos, pemerintah menjamin bahwa mereka itu di panggil. Itu yang harus kita diskusikan,” tutup Damianus.

Untuk diketahui, pemberhentian THL 2023 mendatang berlangsung sejak bulan Januari. Sementara keputusan Pusat, melalui surat edaran Kemenpan RB diberhentikan bulan November.

Meskipun diberhentikan bulan Januari, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai timur, Pekerja THL yang akan kehilangan pekerjaan tahun 2023 mendatang tidak mendapatkan santunan atau modal usaha apa pun seperti pemberhentian tahun lalu, sebesar 15.000.000 Rupiah per orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *