Pasca Kematian Martinus Jeminta, Ini Yang Disampaikan Istri dan Keluarga

Manggarai timur- Urita.ID, Kematian Martinus Jeminta baru baru ini menyisahkan duka mendalam bagi keluarga, istri dan anak- anaknya. Bagaimana tidak, Martinus Jeminta, pedagang cilok yang bekerja di area Waterfront City Labuan Bajo dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang, Minggu 1/10/2022 sekira pukul 02.00 Wita.

Setelah dilarikan ke rumah sakit umum daerah Komodo Manggarai barat, tepat pukul 20.42 Wita, Martin, ayah dari kedua putra putri kecilnya dinyatakan meninggal. Jenazah Martin dipulangkan ke Manggarai timur, kampung halaman tempat kelahiran Martin, putra ke-5 dari pasangan suami istri Leonardus Egot dan Garda Pamul, Wae Reca Desa Nanga Labang Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.

Kepergian Martin oleh keluarga adalah peristiwa yang agak susah untuk diikhlaskan. Pasalnya, nyawa Martin habis ditangan oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan cara brutal.

Pasca Kematian Martin, anak anak yang ditinggalkan sering bertanya kepada ibunya, Elisabeth Umas. Saat dikunjungi media ini,(5/10) pukul 20.00 Wita, Elisabeth Umas, Istri almarhum Martin, kepada media ini mengatakan bahwa Martin meninggal, tinggalkan kedua anak masih kecil, AKJ berusia 4 tahun dan AJ 1,5 tahun.

Sebagai seorang istri yang ditinggalkan, Elisabeth harus menjadi orang tua tunggal untuk membesarkan kedua buah hati mereka sampai anak- anak bisa menggapai cita- citanya.

” Anak- anak selalu dekat dengan almarhum bapak mereka. Setelah bapaknya meninggal, AKJ si sulung, selalu bertanya kepada saya, Bapak dimana?,” ujar Elisabeth.

Diceritakan Elisabeth, istri almarhum Martin, buah hati mereka sering panas dan mengigau, menyebut bapaknya, Martin. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, kepergian Martin sangat teriris batin dan merasa tidak ikhlas.

“Kami sangat kehilangan figur yang tak tergantikan oleh siapa dan apapun, seorang Martin, adalah suami yang bertanggungjawab bagi keluarga, istri dan anak anaknya,” kisah Elisabeth sambil membendung air mata.

Untuk mencari nafkah menghidupkan keluarga, kata Elisabet, suaminya kerap bekerja sebagai pedagang cilok di kota super premium itu. Pergi sore jam 16.00 sampai jam 4.00 subuh.

Mendengar kabar berita, pihak Kepolisian Resort Manggarai Barat telah menangkap pelaku dan menetapkan dua terduga pelaku utama sebagai tersangka, dirinya sangat berterima kasih. Ia berharap agar pihak penegak hukum akan menegakan hukum seadil- adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Terima kasih kepada semua pihak, pihak organisasi pedagang yang turut mendukung dan proses hukum, masyarakat Manggarai raya yang mendukung proses hukum, kepada media yang terus mewartakan kejahatan yang merenggut nyawa suami saya, dan semua orang yang dengan sendrinya mendukung kami. Terima kasih juga kepada pihak Polres Manggarai barat yang dengan cepat menangkap pelaku. Semoga penegak hukum dapat menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku,” tutur Elisabeth.

Sementara itu, menambah apa yg disampaikan Elisabeth, Leonardus Egot, orang tua kandung Martin mengatakan bahwa kepergian putra ke-limanya merupakan peristiwa yang sangat memukul batin keluarga.

Martin, kata dia adalah anak yang begitu baik dan sangat bekerja keras tanpa banyak bicara.

“Sangat berat melepasnya pergi selamanya, karena dia adalah anak yang paling rajin, harus meninggalkan anak anak dan istrinya masih kecil,” tutur Leo.

Ayah kandung Martin, Leo Egot berharap agar Polres Mabar akan menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hukuman semaksimal mungkin.

” Kami, pihak keluarga sangat berharap agar khasus ini sampai tuntas dan hukum semaksimal mungkin,” ungkap Leo.

Sementara itu, melalui rilis yang diperoleh Urita.ID, Rabu (5/10/2022) pukul 21.47 Wita, Bidang Humas Polres Mabar, menyampaikan Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Polda NTT menetapkan 2 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap MJ (29), di area Water Front Labuan Bajo, Selasa (4/10/2022).

Dalam rilis yang diperoleh Urita.ID, Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2022) menyampaikan dua orang terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka.

“Tadi malam, sudah kita tetapkan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (29) sebagai tersangka dari delapan orang yang diamankan,” Ucapnya.

Untuk enam orang lainnya, Lanjut AKP Ridwan, Saat ini penyidik masih melakuan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi.

“Dari Eman orang itu, tiga orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari sedangkan tiga orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar ,” Pungkasnya.

Lanjut, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang Bambu. Para tersangka sudah langsung di tahan di Rumah Tanahan Polres Mabar. “Mereka ditahan selama 20 hari kedepan, hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,”ujarnya. Atas perbuatannya itu, kata AKP Ridwan menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *