Pemilik Tanah Terminal Kembur Jadi Tersangka, Masyarakat Nyalakan 1000 Lilin, Berharap Keadilan

Borong-Urita.ID, Gregorius Jeramu, pemilik tanah terminal Kembur, oleh Kejaksaan Negeri Ruteng ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2022 lalu.

Selain Gregorius Jeramu, sebagai pemilik tanah, Kejaksaan Negeri Ruteng juga menetapkan Benediktus Aristo Moa atau BAM menjadi tersangka, selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam khasus pengadaan tanah Terminal Kembur yang menelan biaya hingga Rp 402.245.455,00 Pada tahun 2012 sampai 2013, laporan Hasil Perhitungan  Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

Berdasarkan rilis yang diterima Urita.ID, pada tanggal 28/10/2022, Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Bayu Sugiri,SH, menjelaskan bahwa saudara BAM selaku PPTK tanpa melakukan Penelitian Status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 05 Desember 2012 dengan sdr. GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dibayarkan pada tahun 2013, bahwa perbuatan sdr. BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tenteng Perbendaharaan Negara.

Pada tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013, kata Kajari Ruteng Bayu Sugiri, saudara BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang klaim oleh saudara GJ seluas + 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.

Bayu Sugiri lebih lanjut mengatakan bahwa alas hak yang dimiliki oleh saudara GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak atau bukti kepemilikan tanah.

Khasus pengadaan Tanah terminal Kembur sempat ramai diperbincangkan beberapa tahun lalu.  Namun, diusianya yang hampir sepuluh tahun baru bisa di bongkar. Selama masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Bayu Sigiri, SH. Khasus yang menyeret Nama Sekda Manggarai dan beberapa pejabat Manggarai timur tersebut mulai diusut.

Penetapan sebagai tersangka terhadap Gregorius Jeramu, pemilik tanah terminal Kembur memantik rasa empati dan solidaritas masyarakat Kembur dengan simbol Aksi 1000 lilin untuk Gregorius dilakukan masyarakat adat Kembur dan simpatisan pada Selasa, (1/11) malam.

Pada aksi 1000 lilin yang mengusung “Rakyat Adat, Melawan!” keluarga Gregorius berharap agar Kejari Manggarai membuka mata terhadap kasus ini dan membebaskan Gregorius.

“Kami keluarga berharap keadilan terhadap kakak kami, Gregorius Jeramu. Selain itu dengan aksi 1000 lilin ini kami berharap doa dari kita semua masyarakat mampu menguatkan dia dan dia diberikan kesehatan,” ungkap adik Gregorius, Pilipus Jehamat pada selasa 1/11/2022 malam.

Terlihat istri anak serta kerabat Gregorius memenuhi tempat aksi diikuti oleh warga lainnya.

Pihak keluarga juga mengaku kecewa karena masalah sertifikat yang dipermasalahkan dalam pengadilan.

“Sejak dulu, banyak masyarakat adat kembur yang tidak memiliki sertifikat tanah. Tetapi kami kecewa mengapa sertifikat tanah yang tidak dimiliki oleh kakak Gregorius digugat. Dimana Dinas Perhubungan saat transaksi dilakukan? Mengapa mereka tidak mempermasalahkannya saat transaksi terjadi.” lanjut Pilipus.

“Jika bapak Goris digugat, kita harus bersiap jadi Goris-Goris yang lain. Karena rata-rata kita tidak memiliki sertifikat tanah. Semua tanah yang diberikan kepada pemerintah hampir tidak bersertifikat,” ungkap salah satu masyarakat, Titus dalam orasinya.

Puisi, Do’a dan Orasi turut mewarnai aksi ini. Aksi solidaritas ini rencananya akan dilanjutkan di kejaksaan Manggarai untuk menggugat keadilan terhadap Gregorius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *