
Borong-Urita.ID, Mbulang Lukas, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nurani yang berkantor di Nagekeo menyoroti soal penganiayaan yang menimpa Maria Yanti Zakaria (MYZ) seorang ibu beranak lima, istri mantan anggota polri asal Watu nggong, Kelurahan Tanah rata, kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur Flores Provinsi NTT.
Lukas, kepada media ini menyampaikan bahwa ada ketimpangan dan kejanggalan yang terjadi dalam upaya penegakan hukum di Polres Manggarai Timur dalam menegakan hukum kepada Maria Yanti Zakaria atas penganiayaan yang menimpanya.
Hal itu dikatakan Lukas kepada Urita.ID, pada Selasa 22.00, 24 Januari 2023.
Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Repoblik Indonesia (LPPNRI) itu menerangkan bahwa Maria Yanti Zakaria adalah Perempuan yang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, bagaimana ia bersama anak-anaknya, suaminya dan ada tamu di rumahnya diserang oleh sekelompok orang. Pelaku penyerangan itu masuk kedalam rumah, masuk dalam kamar keluarga jam 11.00 malam, diobrak abrik dan menganiaya dan setelah itu di fitnah berzinah dengan tamu yang mengontrak rumahnya.
Kejadian itu, kata Lukas adalah kejadian hukum yang wajib diprioritaskan dalam penanganannya. “Itu kasus lex specialis. Bagaiman kejadian itu, malam jam 11.00 wita, mereka sedang tidur, di kamar, sangat privasi sekali itu, sekelompok orang datang menyerang. Siapa mereka itu? Kenapa mereka dibiarkan? Yang punya kapasitas untuk menggeledah itu adalah Polri, itu pun harus atas perintah berupa surat perintah dan surat ijin dari pengadilan didampingi pemerintah setempat dalam melakukan tindakan peggeledahan dan penyitaan. Lalu orang-orang ini datang dan melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap ibu Maria Yanti Zakaria, kenapa tidak ditahan?,” terangnya.
Perempuan, dalam kasus penganiayaan itu diprioritaskan, bukti hukum yang kuat dan akurat seperti hasil visum et repertum sudah ada, para saksi kejadian sudah ada, polisi harus akomodir itu dan harus ditindak lanjuti. Dalam hal ini, kasus lex spesialis harus menjadi prioritas, apa lagi Maria Yanti Zakaria adalah perempuan, dan malam itu bersimbah darah karena dianiaya di dalam kamarnya pada saat tidur sekira jam 11.00 malam.

Lebih jauh, Ketua LBH Nurani itu menanyakan peran dan fungsi dari Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA). “Dimana PPA dalam konteks penganiayaan terhadap Maria Yanti Zakaria? Kenapa Pihak Penegak Hukum tidak memberikan jaminan keamanan terhadap beliau? Apa karena dia Perempuan? Atau karena perempuan dari Jawa? Atau karena istri dari seorang mantan polri yang sedang sakit? Atau karena dia seorang perempuan yang tak berdaya?, sehingga kasus ini prosesnya lamban, ada apa?,” tanya Lukas.
Polri sebagai alat negara yang digaji oleh negara, kata Lukas, harus bisa bekerja secara profesional dan proporsional dalam menegakan hukum. Tidak boleh tebang pilih dan berpihak pada siapapun apalagi pada pelaku kejahatan.
PPA Polres Menggarai dalam konteks kasus penganiayaan terhadap Maria Yanti Zakaria , katanya, sepertinya berpihak pada pelaku kejahatan penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan pada saat kejadian tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 11.00 wita itu. Hal itu menurutnya, bisa dilihat dari surat bukti penerimaan laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh Maria Yanti Zakaria pada tanggal 4 Januari 2023.
“Bagaimana pada surat bukti penerimaan laporan yang ada itu, tidak menjelaskan isi pelaporan, jenis kasus yang di laporkan. Itu artinya kan polisi yang menangani pelaporan itu tidak serius, ada indikasi ingin menenggelamkan khasus penganiayaan terhadap ibu Maria Yanti Zakaria, ” tuturnya.
Terkait kasus penganiayaan itu, Lukas mengaku akan siap mendampingi Maria Yanti Zakaria. Terkait khasus tindakan penganiayaan, apalagi pidana murni dan terhadap perempuan.
“Saya terus mendampingi, Lembaga Bantuan Hukum Nurani siap membantu untuk pendampingan sampai tuntas, kalau di sp3kan khasus penganiayaan terhadap ibu Maria Yanti Zakaria, saya siap mempraperadilankan Kapolres Manggarai Timur, karena kasus ini terkait harkat dan martabat perempuan dan anak-anak dibawah umur, apa lagi efek trauma terhadap anak ini, dan tidak mau sekolah lagi, ” tutupnya dengan tegas.
Ia berharap agar hukum bisa di tegakan dengan baik.