SR Oknum Anggota Polres Mabar Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Labuan Bajo-Urita.ID, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat meyampaikan bahwa oknum polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat, ditetapkan sebagai tersangka
terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, Selasa 13 Juni 2023.

Dilansir dari NTTNEWS.ID, Pihak Polres Mabar telah menetapkan tersangka dan pelaku sudah di tahan.

“Hari ini kami sudah penetapan tersangka dan pelakunya telah ditahan. Besok administrasinya dikirim dan ini hari telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKP Ridwan, seperti yang dikutip dari NTTNEWS.ID pada Selasa 13 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan seperti yang dilansir dari NTTNEWS.ID mengatwkan bahwa , SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit 9 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Untuk diketahui, dihimpun dari NTTNEWS.ID, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat berinisial SR diduga terlibat kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang terjadi dua bulan lalu.

Hal itu disampaikan Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS (Sr.Rita, SSpS) Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat.

Kasus tersebut telah di laporan ke Polres Manggarai Barat, Nomor:LP/B/86/lV/2023/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT tanggal 28 April 2023 pukul 11.57 WITA. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *