
Labuan Bajo-Urita.ID, Direktur PT Flobamor, Abner Ataupah, menjawab pernyataan pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) terkait tarif masuk Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK).
PT Flobamor kembali menegaskan bahwa penetapan tarif Rp3,75 juta ke Taman Nasional Komodo (TNK) merupakan bagian dari upaya mendapatkan kontribusi konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Hal tersebut disampaikan Direktur PT Flobamor, Abner Ataupah, menjawab pernyataan pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) terkait tarif masuk Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK).
“(Tarif) Rp3,75 itu didalamnya paling besar untuk konservasi, tapi keputusan untuk menentukan biaya konservasi adalah keputusan bisnis”, kata Abner.
Karena itu, menurut Abner, apa yang disampaikan pihak BTNK dengan menyebutkan bahwa penetapan tarif masuk Rp3,75 juta bukanlah bagian dari upaya konservasi di TNK melainkan murni harga jual paket wisata semata merupakan suatu pemikiran yang keliru.
Dalam Perjanjian Kerja Sama(PKS) antara PT Flobamor dan BTNK, PT Flobamor mempunyai kewajiban untuk menjalankan program penguatan fungsi dengan mayoritas program yang dilakukan untuk kepentingan konservasi.
“Mengingat, dari total tarif 3,75 juta tersebut, 52 hinggah 60 persen tarif tersebut dialokasikan untuk kepentingan konservasi”, tegasnya.
Dijelaskan, adapun dalam memutuskan besaran biaya tarif yang dijelaskan haruslah melalui perhitungan bisnis mengingat dari hasil kajian sejumlah tim ahli dengan jumlah kunjungan 219.000 sampai 292.000 orang, biaya konservasi yang harus dibayarkan di kisaran Rp2,8 juta hingga Rp5,8 juta.
Biaya tersebut nantinya akan dialokasikan untuk jasa konservasi yang berfokus pada empat hal, yaitu penguatan kelembagaan dengan semakin banyak kajian ilmiah, pengamanan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan wisata alam TNK.

“Jadi memang untuk dapat melakukan konservasi, dibutuhkan lembaga bisnis dalam hal ini BUMD sebagai perantara agar pungutannya legal dan dapat digunakan untuk konservasi”, terang Abner.
Selain itu, lanjutnya menjelaskan, untuk dapat melakukan pengutan tersebut, KLHK mengeluarkan Ijin Usaha Pariwisata Jasa Wisata Alam (IUPJWA) untuk PT Flobamor, sehingga PT Flobamor dapat melakukan pungutan tarif yang di dalamnya ada alokasi biaya untuk konservasi.
“Kalau hanya bisnis murni, tidak mungkin KLHK mengeluarkan IUPJWA untuk PT Flobamor, karena memang PT Flobamor mempunyai kewajiban konservasi dalam PKS antara PT Flobamor dan BTNK”, ungkapnya.
Berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui BTNK, jumlah turis ideal per tahun di Pulau Komodo berjumlah 219.000 orang dan Pulau Padar 39.420 jiwa atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan.
Dengan begitu, perlu dilakukan pengaturan pembatasan jumlah pengunjung untuk meminimalisir dampak negatif dari kegiatan wisata alam terhadap kelestarian komodo.
Abner juga mengatakan, dalam kunjungan ke Pulau Rinca bulan Agustus lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengutamakan kepentingan konservasi di Pulau Komodo demi menjaga kelestarian satwa Komodo.
Presiden Jokowi pun mendukung adanya biaya kontribusi konservasi masuk Pulau Komodo sebagai upaya tindak lanjut dari upaya pemerintah menjaga kelestarian ekosistem komodo.
“Kalau mau lihat yang di Pulau Komodo silakan nggak apa-apa juga, tapi ada tarifnya. Yang simpel-simpel begitu jangan dibawa kemana mana, karena pegiat lingkungan, pegiat konservasi harus kita hargai juga masukan mereka,” tuturnya.