Tekan Angka Kecelakaan Berlalu-lintas di Kalangan Pelajar, Ini yang Disampaikan Kasat Lantas Polres Manggarai

Ruteng-Urita.ID, Masih dengan tema “Siswa adalah Generasi Cerdas dan Unggul Harapan Bangsa” di SMK Swakarsa Ruteng, Kasat Lantas, AKP Made Hendra Kusumanata, S.I.K. mengisi kegiatan sosialisasi dan membawa materi etika berlalulintas.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S. H., S. I. K., M. I. K., melalui Kasat Lantas AKP Made Hendra Kusumanata, S.I.K. menyampaikan tentang pentingnya berlalulintas.

“Untuk saat ini tidak sedikit korban kecelakaan berlalulintas. Di Indonesia, kecelakaan berlalulintas adalah penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Setiap tahun sekitar 36.000 jiwa atau 99 nyawa setiap hari melayang sia-sia akibat kecelakaan lalu-lintas. Hal itu terjadi karena rendahnha pemahaman tentang etika berlalulintas yang baik, ” ungkap Kasat yang kelahiran Tabanan Bali itu, pada saat kegiatan sosialisasi di SMK Swakarsa Ruteng, Jum’at 9 Dember 2022.

Kepada ratusan siswa peserta kegiatan, ia memaparkan tentang faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu-lintas. Ke-satu, Faktor Manusia; Tidak disiplin, emosional atau tidak sabar, kurang konsentrasi, kurang trampil, ngantuk atau lelah, mabuk.

Ke-dua, Kendaraan; Tidak laik jalan, ban pecah, rem dan lampu tidak berfungsi, kelebihaniatan muatan, dan bukan peruntukan.

Ke-tiga faktor Jalan; jalan sempit, jalan rusak, bergelombang, tikungan tanjakan atau turunan.
Ke-empat faktor cuaca; hujan dan kabut.

Menurutnya, kerugian kecelakaan ibarat gunung es. “Kerugian langsung mungkin kecil, yakni biaya pengobatan dan biaya perbaikan kerusakan, ” terangnya.

Kata dia, kerugian tidak langsung adalah aktifitas rutin terbengkalai (sekolah, kerja dan lain-lain), Nafkah keluarga terganggu, tuntutan hukum, dan meninggal dunia.

Kepada para siswa-siswi, ia menyampaikan beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi kecelakaan dan macet. Pasal 283 UU no. 22 tahun 2009. Pengendara kendaraan bermotor melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi kendaraan, dihukum kurungan 3 bulan, dan denda Rp 750.000.

Pasal 291 UU No. 22 tahun 2009, 1) pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helm. 2) Pengendara sepeda motor membiarkan penumpang tidak menggunakan helm, hukumannya kurungan 1 bulan dan denda Rp 250.000.

“Pasal 285 No. 22 Tahun 2009, pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan laik jalan( spion, klakson, lampu utama, lampu rem knalpot), hukuman kurungan 1 bulan, denda Rp 250.000,” tambahnya.

Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan printah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu-lintas. Kurungan 2 bulan, dengan denda Rp 500.000.

Pasal 311 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, dengan sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, kurungan 1 tahun, denda Rp 3.000.000.

Pasal 289 UU No. 22 tahun 2009, pengendara kendaraan bermotor dan penumpang disebelah tidak menggunakan sabuk keselamatan. Kurungan 1 bulan, denda Rp 250.000.

Pasal 287 ayat 5 UU No. 22 tahun 2009, pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan, kurungan 2 bulan dan denda Rp 500.000.

Pasal 297 UU No. 22 tahun 2009, pengendara sepeda motor yang mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan (balapan liar). Kurungan 1 tahun, denda Rp 3.000.000.

Pasal 307 ayat 5 UU No. 22 tahun 2009, mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bermotor, di hukum kurungan 2 bulan, denda Rp 500.000.

Dalam sosialisasi yang di sambut antusias warga sekolah itu juga, Kasat Lantas memaparkan jenis rambu lalu-lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *