
Ruteng-Urita.ID, Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali mengamankan tiga (3) orang pelaku Pencurian Hanphone.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Made Budi Harsa, kepada Urita.ID pada Rabu 14 Juni 2023.
Kasi Kumas IPDA Made Budi Harsa lebih lanjut menerangkan bahwa waktu kejadian pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 pukul 23.00 wita bertempat di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Unit Jatanras mengamankan 3 orang pelaku Pencurian Hanphone.
“Pelakunya ada tiga, 1. S A V, Laki laki, umur 18 Tahun, Nelayan, Alamat Pandang Gaya, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, 2. H R, Laki laki, umur 18 tahun, Petani, Alamat Boncu Kode, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dan 3. A S V, Laki-laki, umur 18 tahun, Petani, Alamat, Wetok, Desa Langkas, Kecanatan Cibal, Kabupaten Manggarai, ” terangnya.

Lebh lanjut IPDA Made mengatakan, setelah dilakukan interogasi terhadap ke tiga pelaku mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 wita telah melakukan pencurian 5 unit Handphone di 2 tempat yang berbeda yaitu di Asrama Santika yang beralamat di Barang Kolong, Kelurahan Mata Air, Kecematan Reok, Kabupaten Manggarai dan di Kampung Haji, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Ia mengatakan bahwa barang bukti hukum berupa satu (1) unit Handphone redmi 9c warna orange, satu (1) unit Hp Vivo warna biru hitam, satu (1) unit hp Vivo warna biru putih, satu (1) unit Hp Samsung J2 Prime warna silver, satu (1) Unit Hp vivo warna hitam. Selain itu, juga diamankan Sarana yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi yaitu berupa satu (1) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna biru , dan satu (1) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hijau.
” Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Manggarai dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kasih Humas IPDA Made.